Soroti Polemik Donasi Rumah Gala Sky, Susi Pudjiastuti ke Kemensos: Maaf Kenapa Harus Izin?

- 8 Januari 2022, 16:34 WIB
Susi Pudjiastuti tanggapi polemik rumah baru Gala Sky yang dianggap tak bekali izin Kemensos.
Susi Pudjiastuti tanggapi polemik rumah baru Gala Sky yang dianggap tak bekali izin Kemensos. /Instagram/susipudjiastuti115/matissyaicha

PR DEPOK - Mantan menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut menyoroti soal polemik penggalangan dana untuk Rumah Gala Sky.

Susi Pudjiastuti mengaku heran kenapa donasi untuk Rumah Gala Sky harus mendapat izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu disampaikan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti, pada Sabtu 8 Januari 2022.

Baca Juga: Firli Bahuri Prihatin Penangkapan Pejabat Terus Terjadi: Ciptakan Kesan Transaksi Suap Terjadi Setiap Hari

“Maaf kenapa harus ijin?,” tanya Susi 

Sebelumnya, penggalangan dana untuk rumah Gala Sky menuai polemik setelah ayah Vanessa Angel melaporkan ke Kemensos karena tidak terima dengan adanya donasi tersebut.

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, mengatakan bahwa penggalangan dana memang seharusnya melakukan perizinan terlebih dahulu.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Negatif, Naufal Samudra akan Dipulangkan Selepas Menjalani Rehabilitasi

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. 

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu 8 Januari 2022.

Yahya mengatakan bahwa donasi untuk Rumah Gala Sky tersebut memang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Punya Ruangan Khusus Spirit Doll, Roy Kiyoshi Ungkap Cara Ngobrol dengan Boneka Arwah: Tinggal Pegang Rambut

Dia menjelaskan jika penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, harus mendapat izin dari bupati. Sementara tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. 

Sedangkan, jika sudah lintas provinsi, Yahya menjelaskan maka izin harus turun dari Kementerian Sosial. 

Yahya mengatakan hal itu dilakukan agar proses pengumpulan dana ke pihak bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Soal Tren Adopsi Boneka Arwah di Kalangan Artis, Kemenag: Hobi Mengoleksi Boleh-boleh Saja

Lebih lanjut, Yahya mengatakan saat ini Kemensos telah memanggil pihak yang bersangkutan soal donasi Rumah Gala untuk diselidiki.

Nantinya,  Kementerian Sosial tidak langsung memberikan hukuman. Dia membeberkan semua akan dilakukan secara bertahap.

Yahya mengatakan sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. 

Jika setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah