Sang pengacara dalam keterangannya menyebut bahwa perkara perdata yang akan lebih diutamakan saat ini.
Ia menyebut perkara perdata berkaitan dengan ganti rugi.
"Kalau perkara perdata ini kan berkaitan dengan ganti rugi ya, karena atas perbuatan Hafiz ini tentu telah merugikan kerugian kepada diri Mas Irwan," ucapnya.
Baca Juga: Putra Pertamanya Jadi Calon Raja, Kate Middleton Disebut Ajarkan Ini pada Pangeran George
Dia juga menjelaskan bahwa nantinya soal kerugian masih dikaitkan dengan perkara pidana, sehingga proses penyitaan tidak bisa dilakukan.
"Artinya kalau misalkan berkaitan dengan kerugian, lalu kemudian dilaporkan secara pidana, ini tidak bisa dilakukan proses penyitaan atau permintaan ganti rugi atas kerugian dia," ucap kuasa hukum Irwansyah.***