"Pengakuannya baru, tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan," ujarnya.
Pada saat sebelumnya, pedangdut Velline Chu (VU) dan suaminya dikabarkan telah ditangkap pihak kepolisian di Kota Bekasi karena diduga menggunakan narkoba.
"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ujar Zulpan.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Velline Chu (VU) dan suaminya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu 2,78 gram, satu bong kaca, dan sebuah hp.
Pedangdut Velline Chu (VU) dan sang suami dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.
Baca Juga: Ada Pfizer hingga Zifivax, BPOM Terbitkan Izin Darurat Penggunaan 5 Vaksin Covid-19 sebagai Booster
Adapun ancaman hukuman yang menimpa pedangdut Velline Chu (VU) dan sang suami paling singkat 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.***