Pedangdut Velline Chu Alias VU Ditangkap atas Kasus Dugaan Narkoba, Polisi Sebut Ingin Menghilangkan Trauma

- 10 Januari 2022, 16:27 WIB
Penyanyi dangdut berinisial VU atau Velline Chu ditangkap bersama sang suami di kediamannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penyanyi dangdut berinisial VU atau Velline Chu ditangkap bersama sang suami di kediamannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. /dok. PMJ News/Yeni.

"Pengakuannya baru, tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan," ujarnya.

Pada saat sebelumnya, pedangdut Velline Chu (VU) dan suaminya dikabarkan telah ditangkap pihak kepolisian di Kota Bekasi karena diduga menggunakan narkoba.

Baca Juga: Mardani Ali Sebut Kritik PDIP terhadap Anies Wajar karena Kalah di Pilkada, Yunarto: PKS juga Kalah Pas Pemilu

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ujar Zulpan.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Velline Chu (VU) dan suaminya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu 2,78 gram, satu bong kaca, dan sebuah hp.

Pedangdut Velline Chu (VU) dan sang suami dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga: Ada Pfizer hingga Zifivax, BPOM Terbitkan Izin Darurat Penggunaan 5 Vaksin Covid-19 sebagai Booster

Adapun ancaman hukuman yang menimpa pedangdut Velline Chu (VU) dan sang suami paling singkat 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah