Polisi Temukan 20 Pil Psikotoropika Saat Penangkapan Vanessa Angel

- 17 Maret 2020, 15:25 WIB
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah /Instagram

Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suaminya Diamankan Pihak Kepolisian Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara 5 bulan.

Audy menambahkan Vanessa Angel bersama suaminya diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Barat pada Selasa, 17 Maret 2020 dini hari.

Sementara itu, kabar penangkapan itu juga dibenarkan juga oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Susul Tom Hanks, 3 Aktor Dunia Ini Juga Positif Virus Corona

Yusri mengatakan Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Vanessa Angel yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Namun ia mengungkapkan bukan hanya Vanessa Angel dan suami saja, melainkan ada tiga orang yang diamankan yaitu berinisial, FA, VA, dan CL.

“Ya benar, kemarin malam Senin 16 Maret 2020 tim dari Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang berinisial VA (Vanessa Angel), FA, dan CL,” tutur Yusri.

Baca Juga: Cegah Pandemi Virus Corona Semakin Meluas di Wilayahnya, Mohammad Idris: Depok Tetapkan Status Siaga Intensif Bencana

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x