Polisi Sebut Fico Fachriza akan Jalani Rehabilitasi Narkoba 6 Bulan di RSKO Cibubur

- 24 Januari 2022, 17:37 WIB
Usai terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Fico Fachriza akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan.
Usai terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Fico Fachriza akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan. /Instagram.com/@ficofahriza_.

PR DEPOK – Belum lama ini, polisi memberikan informasi mengenai komika Fico Fachriza sehubungan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret namanya.

Polisi menyebut bahwa Fico Fachriza akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Kabar rehabilitasi yang akan dijalani Fico Fachriza disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.

Baca Juga: Ini Alasan Persija Melepas Angelo Alessio, Bambang Pamungkas : Pelatih Bertanggung Jawab Pada Hasil Selama Ini

“Iya, direhabilitasi,” kata Mukti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJNews pada Senin, 24 Januari 2022.

Mukti menuturkan bahwa Fico Fachriza mendapatkan rehabilitasi selama enam bulan, mengacu pada hasil pemeriksaan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional.

“Hasil TAT, 6 bulan (rehabilitasi),” tuturnya.

Baca Juga: Rapat Penentuan Jadwal Tuai Hasil, KPU dan Pemerintah Sepakat Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut bahwa keluarga dari Fico Fachriza sudah meminta pengajuan rehabilitasi.

“Iya ada. Pihak keluarganya sudah ada yang menyampaikan, tapi suratnya sudah masuk apa belum, saya belum cek,” ungkap Endra Zulpan dikutip dari ANTARA pada Senin, 17 Januari 2022 lalu.

Zulpan mengatakan bahwa pihak keluarga Fico Fachriza sudah memberikan permohonan rehabilitasi secara lisan.

Baca Juga: Pemerintah dan KPU Sepakat, Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

“Kemarin kakaknya secara lisan bilang minta direhabilitasi, tapi kami masih fokus dulu melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya,” tuturnya.

Untuk diketahui, polisi sudah menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Fico Fachriza diringkus pihak kepolisian di rumahnya yang beralamat di Pancoran Mas, Depok.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Aneh yang Dimiliki Orang Cerdas Menurut Penelitian, Satu Diantaranya Berbicara Sendiri

Mengacu pada hasil pemeriksaan, diketahui Fico Fachriza telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2016 lalu.

Fico Fachriza dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimum 4 tahun dan maksimum 12 tahun.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x