Pemerintah dan KPU Sepakat, Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

- 24 Januari 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi baner Pemilu 2024
Ilustrasi baner Pemilu 2024 /antaranews.com/Denpasar Update

PR DEPOK - Pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu menyepakati bahwa pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DKPP pada hari ini, Senin 24 Januari 2022.

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2022.

Baca Juga: Rapat Penentuan Jadwal Tuai Hasil, KPU dan Pemerintah Sepakat Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

"Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ilham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Ilham menyatakan bahwa tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.

"Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.

Baca Juga: Ini Alasan Persija Melepas Angelo Alessio, Bambang Pamungkas : Pelatih Bertanggung Jawab Pada Hasil Selama Ini

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan sepakat dengan usulan KPU digelarnya pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x