PR DEPOK - Fico Fachriza, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan narkoba yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Fico Fachriza yang merupakan seorang komika ini ditangkap polisi lantaran terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Fico Fachriza ditangkap polisi atas kasus dugaan narkoba di kediamannya, yakni di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Kamis 13 Januari 2022.
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini 15 Januari 2022, Naruto akan Menemani Pagi Anda
Saat pihak Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Jumat 14 Januari 2022, Fico Fachriza dihadirkan di hadapan para awak media.
Awalnya, Fico Fachriza tampak dalam kondisi tenang, namun tidak lama kemudian perlahan ia menangis sesenggukan.
Dalam keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, disebutkan bahwa Fico Fachriza ditangkap di kediamannya.
Baca Juga: Rispo Datang Memeluk, Tangis Fico Fachriza Kian Pecah Pasca Perilisan Polda Metro Jaya
"Saat itu di dapati barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Jazy Blod berisi tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram," ungkap Endra Zulpan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman PMJ News.