PR DEPOK - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Komedian Fico Fachriza sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 14 Januari 2022.
Fico Fachriza yang diamankan pada Kamis, 13 Januari terbukti memiliki dan menggunakan narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, menurut pihak Polda Metro, tersangka membeli barang berupa tembakau gorila secara online.
Baca Juga: Perlu Anda Waspadai, 5 Zodiak Ini Dianggap Paling Berbahaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pihaknya kini telah menetapkan FF sebagai tersangka.
"Yang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini adalah Fico Fachriza atau FF," kata Endra
Ia juga membeberkan bahwa tersangka membeli barang haram itu via media sosial.
"Dia membelinya melalui media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro.