Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding

- 25 Januari 2022, 14:32 WIB
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara.
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara. /Antara

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan Gaga Muhammad terbukti secara sah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan, pada Rabu 19 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Klaim Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Tak Bisa Ditolerir, Susi: Saya Khawatir ini Bukan Satu-Satunya

Majelis Hakim juga menegaskan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Selain itu, Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "Spinal Cord Injury" atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019 hingga menyebabkan Laura Anna meninggal beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x