Pihak kepolisian pun menetapkan Rachel Vennya, pacarnya, manajernya, dan petugas protokol kesehatan inisial O sebagai tersangka.
Saat persidangan, Rachel Vennya diduga memberikan sogokan sebesar Rp40 juta agar terbebas dari kewajiban karantina.
Baca Juga: Distribusi Obat Telemedicine Terlambat, Jokowi Minta Disalurkan dalam Hitungan Jam
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya telah mendalami peran inisial O dalam kasus Rachel Vennya.
"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini,
"Karena urusan ini si O yang menjalankan semuanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Drama Korea Romantis yang Wajib Ditonton untuk Merayakan Hari Valentine
Kendati demikian, dalam kasus Rachel Vennya, inisial O mengaku bahwa dirinya adalah pemain tunggal.
"Jadi dia main sendiri, dia menerima uang itu dan membantu melaksanakan," ujar Tubagus.***