Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding: Menyebabkan Kelumpuhan Belum Bisa Terbukti, Kecelakaan Itu Musibah

- 8 Februari 2022, 18:58 WIB
Gaga Muhammad ajukan banding, kuasa hukum sebut menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti hingga kecelakaan adalah musibah.
Gaga Muhammad ajukan banding, kuasa hukum sebut menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti hingga kecelakaan adalah musibah. /YouTube/Intens Investigasi.

Terdapat bukti-bukti yang menurut kuasa hukum Gaga Muhammad tak pernah disahkan, namun dijadikan bahan pertimbangan dalam memberikan hukuman 4 tahun 6 bulan.

Menurut kuasa hukum Gaga Muhammad, hukuman terhadap kliennya tak sesuai dengan fakta dan jauh dari sisi keadilan.

Baca Juga: KSAD Dudung Minta Habib Rizieq dan Bahar Bin Smith Tak Macam-macam, Refly Harun: Juga Dilakukan Jokowi

Kuasa hukum Gaga Muhammad juga merasa bahwa kliennya membela diri adalah sebagai upaya menyampaikan fakta, bukan malah dijatuhi hukuman berat.

Gaga Muhammad juga menurut kuasa hukumnya sudah memberikan bantuan selama satu tahun untuk menjaga mendiang Laura Anna.

Kelalaian dan kesengajaan dicampur adukkan, sehingga menurut kuasa hukum Gaga Muhammad, seolah apa yang dilakukan kliennya merupakan kesengajaan.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia, Lionel Messi akan Dipanggil untuk Membela Argentina

“Yang kedelapan tidak bisa memahami tentang pemahaman musibah, bahwa kecelakaan itu musibah, tidak ada satupun manusia yang ingin mengalami kecelakaan,” ujar kuasa hukum Gaga Muhammad.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x