PR DEPOK - Aset milik crazy rich Medan Indra Kenz terancam disita oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan penipuan investasi Indra Kenz sebagai afiliator Binomo.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Jumat, 25 Februari 2022.
"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka," ujar Indra Kenz seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ramadhan membeberkan sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang akan disita, tetapi ia enggan membeberkannya.
Ia juga mengatakam penyitaan aset Indra Kenz itu dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban sebesar Rp3,8 miliar.
Baca Juga: Di Tengah Invasi Rusia ke Ukraina, 9 Pesawat Jet Tempur China Masuk Zona Pertahanan Udara Taiwan
Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 13.30 sampai pukul 20.10 WIB.