Indra Kenz Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Berikut Pasal-pasal yang Dikenakan oleh Pihak Kepolisian

- 24 Februari 2022, 15:12 WIB
Crazy Rich Indra Kenz resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, ini pasal-pasal yang disangkakan.
Crazy Rich Indra Kenz resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, ini pasal-pasal yang disangkakan. /PMJ/Yeni.

PR DEPOK – Indra Kenz yang dikabarkan sebagai affiliator binary option, telah resmi ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

Pria yang dijuluki crazy rich, Indra Kenz, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Hanya Modal KTP dan KK, Bansos BPNT Kartu Sembako Rp 600 Ribu Mudah Didapat, Segera Daftar Via Cek Bansos!

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz pada pukul 13.10 WIB nampak mendatangi Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, dan terdiam ketika ditanya para awak media.

Sebelumnya, terdapat pihak yang melaporkan Indra Kenz mengenai kasus aplikasi Binomo kepada Bareskrim Polri.

Baca Juga: Apple TV+ Rilis Trailer Drama Korea Berjudul Pachinko yang Dibintangi Lee Min Ho

Adapun Indra Kenz dilaporkan karena diduga melanggar UU ITE, yakni Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x