PR DEPOK - Indra Kenz dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Februari 2022.
Diketahui, Indra Kenz diperiksa polisi terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
Namun, Indra Kenz tak dapat memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang berobat ke luar negeri.
Baca Juga: Chef Devina Pamer Pisau Dapur Seharga Rp42 Juta, Netizen: Curiga Pisaunya Bisa Buat Nelpon
Kuasa hukum Indra Kenz mengaku kliennya tidak bisa memenuhi panggilan lantaran sudah dijadwalkan terlebih dahulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan akan memeriksa Indra Kenz sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
“Sesuai jadwal (18 Februari),” ujar Whisnu pada Kamis, 17 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Inggris Laporkan Kasus Covid-19 Varian Deltacron, WHO Beri Peringatan untuk Para Ahli
Whisnu menegaskan pihaknya akan menaikan perkara meski Indra Kenz tidak hadir.