Affiliator Binomo Indra Kenz Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ernest Prakasa: Jadi Pelajaran

- 25 Februari 2022, 11:49 WIB
Indra Kenz selaku affiliator binary option Binomo resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ernest Prakasa beri komentar ini.
Indra Kenz selaku affiliator binary option Binomo resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ernest Prakasa beri komentar ini. /Instagram/@ernestprakasa.

PR DEPOK – Pihak kepolisian sudah menetapkan affiliator binary option Binomo Indra Kenz sebagai tersangka.

Menurut pihak kepolisian, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita hoax melalui media online dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan jika penyidik sudah memiliki bukti sebelum menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca Juga: Presiden Ukraina Berjanji Tetap Diam saat Serangan Rusia Mengguncang Kyiv

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," ujar Ramadhan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 25 Februari 2022.

Adapun pasal yang digunakan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: BTS Jadi Artis Pertama yang Raih Penghargaan dari IFPI Global 2 Kali Berturut-turut

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News Twitter @ernestprakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah