Perihal ancaman hukuman Indra Kenz, pihak kepolisian menjelaskan bisa mencapai 20 tahun hukuman penjara.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Link Nonton Through The Darkness Episode 7, Song Ha Young Mencari Jawaban Kasus Pembunuhan Berantai
Sebelumnya, affiliator binary option Binomo Indra Kenz dilaporkan oleh korban yang mengaku alami kerugian ke Bareskrim Polri.
Kasus yang menjerat Indra Kenz selaku affiliator binary option Binomo ini membuat kedelapan korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa kedelapan korban affiliator binary option Binomo itu.
Baca Juga: WN Ukraina di Jepang Mulai Cemaskan Anggota Keluarga Usai Invasi Rusia Kian Mencekam
Korban menjelaskan pada pihak kepolisian bahwasanya Indra Kenz mempromosikan Binomo yang ternyata di Indonesia adalah ilegal melalui YouTube, Telegram, dan Instagram.
Adapun kasus yang menjerat Indra Kenz membuat Ernest Prakasa memberikan tanggapannya.
Ernest Prakasa menjelaskan bahwa kasus Indra Kenz sebagai affiliator binary option Binomo bisa dijadikan pelajaran.