Doni Salmanan Resmi Ditahan Menyusul Indra Kenz, Aset Terancam Disita dan Dikenai Pasal Berlapis

- 9 Maret 2022, 10:42 WIB
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus binary option menyusul Indra Kenz.
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus binary option menyusul Indra Kenz. /Instagram/@donisalmanan.

PR DEPOK - Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka itu atas dugaan kasus penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

Sebelumnya, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai saksi, sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Peringatkan Kepala Dinas di Jateng agar Tak Main-Main, Ganjar Pranowo: Saya Pastikan Kursi Anda Besok Hilang!

"Setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com, Rabu 9 Maret 2022

Doni Salmanan ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan dikhawatirkan melarikan diri hingga kemungkinan menghilangkan barang bukti.

Beserta alasan objektif lainnya, ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Bikin Geger, Halsey Posting Foto Suga BTS Sedang Gendong Bayi, ARMY: Momen Paling Gemes

'Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun," ungkap Ahmad Ramadhan.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sambungnya.

Baca Juga: Kemarin, Cuaca Ekstrem Disertai Hujan Es dan Banjir Terjadi di Wilayah Kota Bandung, Begini Kata BMKG

Sementara itu, terkait perkara Indra Kenz, penyidik Dittipideksus.Bareskrim Polri menyebutkan bahwa Indra Kenz saat ini berstatus tersangka kasus penipuan investasi aplikasi trading Binomo.

"Dan di (Indra Kenz) telah menyerahkan beberapa asetnya untuk disita," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kusuma, dikutip dari Antara.

Chandra Sukma menyebutkan, aset yang disita berupa mobil mewah yang dimiliki oleh affiliator Binomo tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Sporting Lisbon di Liga Champions Kamis, 10 Maret 2022 Pukul 3.00 WIB

“(Mobil) Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” imbuhnya.

Mobil mewah tersebut saat ini sudah berada di gedung Bareskrim Polri untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik, setelah ada penetapan dari pihak berwajib.

"Langkah Indra Kenz untuk menyerahkan asetnya kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif," kata dia.

Baca Juga: Jadwal dan Alur Pembagian Set Top Box, Ini Syarat bagi Penerima STB Gratis

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, salah satunya TPPU. Dan usai ditetapkan sebagai tersangka, selain mendalami kasusnya, penyidik juga tengah menelusuri aset crazy rich asal Medan tersebut.

Penyidik pun telah mengantongi sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita, yakni dua unit mobil mewah, yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.

Lalu ada sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan senilai Rp1,7 miliar, satu apartemen di Medan, serta empat buah rekening atas nama Indra. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x