Korban Penipuan Indra Kenz Akui Rugi Rp500 Juta hingga Psikis Terganggu, Sebut Ada yang Sampai Sakit Jiwa

- 10 Maret 2022, 08:10 WIB
Korban Indra Kenz mengalami kerugian materi dan psikologi
Korban Indra Kenz mengalami kerugian materi dan psikologi /

PR DEPOK - Penangkapan Indra Kesuma alias Indra Kenz tengah menjadi perbincangan di berbagai kalangan masyarakat.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan binary option dan resmi ditahan pada 25 Februari 2022.

Hampir dua minggu ditahan, hingga saat ini kasus Indra Kenz masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

Baca Juga: Fuji Sebut Tak Ingin Menikah Sekarang, Raffi Ahmad Goda Thariq Halilintar: Gila, Kamu Ditolak

Di tengah penyelidikan pihak berwajib atas kasus crazy rich tersebut, salah satu korban membeberkan kerugian yang ia derita akibat terjerumus penipuan binary option yang diafiliatori Indra Kenz.

Menurut seorang korban bernama Maru Nazawa, dirinya mengaku mengalami kerugian Rp500 juta.

"Untuk saya sendiri kerugiannya Rp500 juta," katanya dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Waspada! Awan Panas Gunung Merapi Mulai Berguguran dan Sempat Mengalami Gempa 149 Kali

Tak hanya soal harta, Maru Nazawa juga mengaku psikisnya ikut terganggu hingga keluraga dan usahanya pun berantakan.

"Bukan hanya itu saja tapi psikologi saya juga kena, keluarga juga berantakan, usaha juga hancur," tutur Maru Nazawa.

Diungkap Maru, para korban yang masuk ke dalam aplikasi Binomo menderita kerugian puluhan hingga ratusan juta.

Selain itu, ia mengatakan ada pula korban yang sampai menderita gangguan jiwa bahkan bunuh diri.

Baca Juga: Kesepakatan Nuklir Iran Terancam Gagal 'Dirusak' Tuntutan Rusia Soal Sanksi Barat

"Selain itu banyak juga temen-temen yang habis puluhan juta, ratusan juta, ada yang cerai, ada yang sakit jiwa, bahkan ada yang mengakhiri hidup," bebernya.

Selain Indra Kenz, pihak kepolisian juga menangkap crazy rich Bandung Doni Salmanan atas kasus serupa.

Bedanya, Doni Salmanan tidak menggunakan aplikasi Binomo seperti Indra Kenz melainkan Quotex.

Kendati demikian, baik Indra Kenz dan Doni Salmanan sama-sama terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x