Indra Kenz sendiri terbukti melakukan dugaan kasus penipuan investasi di aplikasi trading binary option Binomo, menyebarkan berita bohong dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Akbatnya, Crazy Rich asal Medan ini ditahan dan terancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari Antara.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP untuk Cairkan BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA hingga Rp4,4 Juta
Sementara itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, dan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Seperti halnya Indra Kenz, Doni Salmanan juga terancam mendapat hukuman penjara selama 20 tahun, dan telah ditahan oleh polisi.
"Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Ahmad Ramadhan di lain kesempatan.
Doni Salmanan ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan pula menghilangkan barang bukti.***