PR DEPOK - Kasus penipuan melalui aplikasi Binomo yang diduga dilakukan oleh Indra Kenz, kini membuat sang crazy rich berakhir dibalik jeruji besi alias ditahan.
Selain ditahan, beberapa aset (rumah mewah) yang diduga hasil dari penipuan Indra Kenz, juga disita oleh pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri.
Rumah mewah Indra Kenz yang disita penyidik itu berada di Medan, Sumatera Utara. Rumah bercat putih itu diduga dibangun menggunakan uang hasil tindak pidana kejahatan.
"Penyitaan rumah di Medan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News.
Bahkan foto rumah mewah tersebut sempat beredar, dan terlihat masih dalam proses pembangunan.
Rumah Indra Kenz lainnya yang disita yaitu rumah berlantai tiga dan memiliki rooftop, yang berada di komplek lebih kecil dibandingkan rumah sebelumnya.
Baca Juga: Perhatikan 6 Hal ini Bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Lolos Seleksi Pendaftaran
Menurut Whisnu Hermawan, penyitaan aset akan terus berjalan ke depannya, termasuk dengan rumah milik Indra Kenz yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.