Baca Juga: Tak Ingin Bernasib Sama dengan Ukraina, Korea Utara Disebut Tidak Akan Menanggalkan Senjata Nuklir
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dan Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***