Rumah Mewah dan Sejumlah Aset Indra Kenz Disita, Polisi: Masih Banyak yang akan Disita

- 10 Maret 2022, 10:25 WIB
Rumah mewah dan sejumlah aset milik crazy rich Indra Kenz disita berkaitan dengan kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.
Rumah mewah dan sejumlah aset milik crazy rich Indra Kenz disita berkaitan dengan kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo. /PMJ News.

Baca Juga: Tak Ingin Bernasib Sama dengan Ukraina, Korea Utara Disebut Tidak Akan Menanggalkan Senjata Nuklir

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dan Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x