Rumah Mewah dan Sejumlah Aset Indra Kenz Disita, Polisi: Masih Banyak yang akan Disita

- 10 Maret 2022, 10:25 WIB
Rumah mewah dan sejumlah aset milik crazy rich Indra Kenz disita berkaitan dengan kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.
Rumah mewah dan sejumlah aset milik crazy rich Indra Kenz disita berkaitan dengan kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo. /PMJ News.

PR DEPOK - Kasus penipuan melalui aplikasi Binomo yang diduga dilakukan oleh Indra Kenz, kini membuat sang crazy rich berakhir dibalik jeruji besi alias ditahan.

Selain ditahan, beberapa aset (rumah mewah) yang diduga hasil dari penipuan Indra Kenz, juga disita oleh pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri.

Rumah mewah Indra Kenz yang disita penyidik itu berada di Medan, Sumatera Utara. Rumah bercat putih itu diduga dibangun menggunakan uang hasil tindak pidana kejahatan.

Baca Juga: Daftar BLT Balita 0-6 Tahun Online 2022 Pakai KTP di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Simak Penjelasannya

"Penyitaan rumah di Medan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News.

Bahkan foto rumah mewah tersebut sempat beredar, dan terlihat masih dalam proses pembangunan.

Rumah Indra Kenz lainnya yang disita yaitu rumah berlantai tiga dan memiliki rooftop, yang berada di komplek lebih kecil dibandingkan rumah sebelumnya.

Baca Juga: Perhatikan 6 Hal ini Bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Lolos Seleksi Pendaftaran

Menurut Whisnu Hermawan, penyitaan aset akan terus berjalan ke depannya, termasuk dengan rumah milik Indra Kenz yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

"Masih banyak yang akan disita, termasuk yang di BSD. Nanti akan diekspos ya," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, terkait perkara Indra Kenz, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyebutkan bahwa sang crazy rich asal Medan itu telah menyerahkan beberapa asetnya untuk disita.

Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH Rp2,4 Juta

Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol.Chandra Sukma Kusuma, dikutip dari Antara, dijelaskan bahwa aset tersebut berupa mobil mewah yang dimiliki oleh affiliator Binomo tersebut.

“(Mobil) Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” imbuhnya.

Mobil mewah tersebut saat ini sudah berada di gedung Bareskrim Polri, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik setelah ada penetapan dari pihak berwajib.

Baca Juga: Tips dan Cara Mengenali Arisan Online Fiktif agar Tak Tertipu, Jangan Tergiur Hadiah Besar!

"Langkah Indra Kenz untuk menyerahkan asetnya kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif," kata dia.

Penyidik pun telah mengantongi sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita, yakni dua unit mobil (listrik) Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.

Kemudian sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, dan satu unit rumah di Medan, senilai Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Tak Ingin Bernasib Sama dengan Ukraina, Korea Utara Disebut Tidak Akan Menanggalkan Senjata Nuklir

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dan Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x