PR DEPOK - Dea OnlyFans setelah resmi menjadi tersangka kasus pornografi kembali menjalani serangkaian penyelidikan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Kedatangan Dea OnlyFans ke Polda Metro Jaya diakuinya untuk melakukan pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor yang memang sudah dijadwalkan pada Senin,4 April 2022.
"Hari ini pemeriksaan tambahan dan wajib lapor," ujar Dea OnlyFans kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Kedatangan Dea OnlyFans tidak dengan tangan kosong, ia mengatakan dirinya turut membawa sejumlah barang bukti yakni bukti transaksi yang diminta oleh pihak penyidik.
Sebelumnya, pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans.
Tepatnya pada Sabtu 26 Maret 2022, Dea terbukti bersalah karena telah mendistribusikan dan membuat video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Melansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Dea mengakui telah membuat foto dan video syur selama kurang lebih satu tahun.
Baca Juga: Syarat dan Aturan Wajib Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Ganti Masker Setiap 4 Jam