Selain itu, sejumlah publik figur yang diduga terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro, diantaranya, Ahmad Dhani, Billy Syahputra serta Lesti Kejora.
Seperti diketahui sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro tersebut.
Baca Juga: Apakah BLT UMKM 2022 akan Cair? Simak Cara Cek Lewat Laman eform.bri.co.id Via HP dengan Mudah
Mereka (12 tersangka) tersebut masing-masing berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Whisnu Hermawan, juga mengatakan bahwa dari 12 orang tersebut masih ada tujuh orang lainnya yang statusnya dalam pencarian/buronan, atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para DPO tersebut, berinisial AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sementara total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar, jelas Whisnu Hermawan. ***