Diantaranya seperti Billy Syahputra, Rossa, Marcello Tahitoe atau Ello, Novela dan Yosi Project Pop.
Seperti diketahui, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini terus dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.
Baca Juga: Cara Mengisi Alamat Sesuai KTP di Kartu Prakerja Agar Sesuai Dukcapil
Sebelumnya, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah ada yang ditahan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan polisi, masing-masing tersangka tersebut berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Mereka (para tersangka) dapat dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***