Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi Pencipta Lagu, Kuasa Hukum Peringatkan YouTuber Lain Soal UU Hak Cipta

- 28 April 2022, 15:00 WIB
Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi pencipta lagu, kuasa hukum memperingatkan YouTuber lain soal UU Hak Cipta.
Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi pencipta lagu, kuasa hukum memperingatkan YouTuber lain soal UU Hak Cipta. /instagram/@xdjtrisuaka.

PR DEPOK - Penyanyi, Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi oleh pencipta lagu yang sering mereka cover.

Tri Suaka dan Zinidin Zidan dilaporkan oleh musisi melayu asal Minang, Erwin Agam.

Melalui kuasa hukum Erwin Agam, Ariyanto, menegaskan berkaca dari kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan, harus menjadi peringatan bagi YouTuber yang sering melakukan cover lagu.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Tidak Boleh Anda Kencani Jika Ingin Hubungan yang Damai

Pasalnya, kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan ini diduga telah melanggar UU Hak Cipta.

"Ini peringatan bagi YouTuber peng-cover, yang termasuk dikecualikan UU Hak Cipta adalah media massa," ucap Ari sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Hitz Infotainment, Rabu 27 April 2022.

"Sedangkan, untuk individu yang komersial wajib meminta izin sesuai UU Hak Cipta," imbuhnya.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Status Penerima BPUM 2022, Ada Pengumuman BLT UMKM Rp600.000

Sebelumnya, Ari juga menjelaskan yang dilakukan Tri Suaka ataupun YouTuber yang meng-cover tanpa izin merupakan pembajakan.

"Sesuai UU Hak Cipta, memakai lagu tanpa izin, disebutkan sebagai pelaku pembajakan," tutur Ari.

Sanksi pelanggaran UU Hak Cipta ini ada pidana dan perdata.

Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos BPNT Sembako dan Bansos PKH Senilai Rp3 Juta

Pidana bisa mencapai 8 tahun penjara, sedangkan perdata bisa sampai Rp1 miliar.

"Pidananya adalah 8 tahun, dan itu serius," ujar Ari.

"Dendanya sampai Rp1 miliar lebih," tambahnya.

Baca Juga: Rusia Mulai Bertindak, Hantam Pangkalan Senjata Bantuan Milik Negara Barat untuk Ukraina

Pihaknya berharap, Tri Suaka ataupun Zinidin Zidan meminta maaf secara langsung kepada pencipta lagu.

"Seharusnya, Tri Suaka menemui Ketua Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang," kata Ari.

Soal kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan ini juga, para pencipta lagu yang merasa dirugikan menuntut ganti rugi senilai Rp10 miliar.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Disalurkan? Begini Jawaban Kemnaker Soal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

"Kami minta ganti rugi materil dan imateril Rp10 miliar, dari 10 lagu yang di-upload dengan viewer antara 1 juta sampai 12 juta," kata Ari.

Atas dasar nominal kerugian yang begitu besar, pihaknya juga menegaskan kasus Tri Suaka ini bisa berlanjut ke tingkat Mabes Polri.

"Kasus ini bisa diambil Mabes Polri, karena kerugian pencipta lagu ditotalkan lebih dari Rp20 miliar," tambahnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah