Iko Uwais Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pengeroyokan, Begini Klarifikasi Kuasa Hukum Suami Audy Item

- 14 Juni 2022, 11:05 WIB
Iko Uwais.
Iko Uwais. /instagram/@ikouwais/

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," katanya.

Leo menjelaskan bahwa ada kesepakatan pembayaran desain interior senilai Rp300 juta antara Iko dan Leo.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka? Simak Bocoran dan Estimasinya di Sini

Menurutnya, Iko Uwais sudah melakukan pembayaran setengah dari total nominal yang harus dia bayar.

Namun, setelah menerima pembayaran tersebut Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.

Kata Leo ketika aktor yang telah go internasional itu menanyakan perihal haknya, dia justru mendapatkan respon yang tidak baik dari pelapor.

"Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta," jelasnya.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Selalu Beruntung dengan Uang, Taurus si Gigih dan Sabar, Leo?

"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," sambung Leo.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa setelah tak mendapat respon, Iko Uwais mengubungi kontraktor yang ditunjuk Rudi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah