PR DEPOK – Perseteruan antara aktor Iko Uwais dan Rudi berlanjut dengan tindakan saling melapor.
Setelah Rudi melaporkan terlebih dahulu, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya melaporkan balik atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Iko Uwais menyebutkan bahwa Rudi dianggap melakukan penganiayaan terlebih dahulu.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Disebut Sangat Beruntung Soal Keuangan Mereka, Ada Aries hingga Scorpio
"Maka klien kami (Iko Uwais) permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," kata kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala pada Selasa, 13 Juni 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam laporan tersebut, terlapor 1 (Rudi) dijelaskan menawarkan desain interior kepada Iko Uwais dengan kesepakatan Rp 300 juta.
Selanjutnya, kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.
"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.