Iko Uwais Lapor Balik Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum: Rusuk Sebelah Kiri Memar

- 14 Juni 2022, 13:45 WIB
Aktor Iko Uwais.
Aktor Iko Uwais. /Instagram @iko.uwais

PR DEPOK – Perseteruan antara aktor Iko Uwais dan Rudi berlanjut dengan tindakan saling melapor.

Setelah Rudi melaporkan terlebih dahulu, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya melaporkan balik atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Iko Uwais menyebutkan bahwa Rudi dianggap melakukan penganiayaan terlebih dahulu.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Disebut Sangat Beruntung Soal Keuangan Mereka, Ada Aries hingga Scorpio

"Maka klien kami (Iko Uwais) permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," kata kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala pada Selasa, 13 Juni 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam laporan tersebut, terlapor 1 (Rudi) dijelaskan menawarkan desain interior kepada Iko Uwais dengan kesepakatan Rp 300 juta.

Selanjutnya, kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.

Baca Juga: Cara Atasi Lupa Password Akun PPDB DKI Jakarta 2022, Ini Posko Online dan Offline yang Bisa Dihubungi

"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x