Akan tetapi meski tidak dilakukan penahanan, Nikita Mirzani masih harus melakukan wajib lapor di Polres Serang kota.
“Namun demikian konteksnya sesuai dengan SOP dari penyidikan terhadap status tersangka, maka kami menyampaikan kepada tersangka ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara rutin,” kata Shinto.
Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Juli 2022, Cek Status Penerima PKH Tahap 3 dan BPNT Lewat Link Berikut
Lebih lanjut, Shinto menjelaskan jika pihaknya masih akan terus menyelesaikan perkara antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.
Hal ini dilakukan agar dapat memberikan kepastian hukum yang sesuai.
“Meski tidak dilakukan penahanan, namun penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini hingga dapat memberikan kepastian hukum,” paparnya.
Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Tolak Dialog Damai dengan Rusia, Apa Alasannya?
Diketahui, artis Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE dan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota, Banten pada 16 Mei 2022 lalu.***