Nikita Mirzani Urung Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi: Pertimbangan Kemanusiaan

- 23 Juli 2022, 14:24 WIB
Nikita Mirzani urung ditahan meski telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi ungkap alasan di baliknya.
Nikita Mirzani urung ditahan meski telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi ungkap alasan di baliknya. /Instagram/@nikitamirzani.

PR DEPOK – Setelah dilakukan penangkapan pada Kamis, 21 Juli 2022 di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, kini artis Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang.

Usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Polresta Serang Kota, Banten, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang.

Adapun alasan Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan yakni lantaran adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak pengacara Nikita.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kristal Mana yang Anda Pilih? Jawabannya Ungkap Energi yang Dibutuhkan untuk Wujudkan Impian

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto juga menjelaskan jika alasan lain Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan yakni alasan kemanusiaan.

Dengan alasan tersebut, Humas Kombes Pol Shinto pun memperbolehkan Nikita Mirzani untuk pulang.

“Dalam prosesnya respon terhadap permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, dilanjutkan dengan pengajuan saran berjenjang dan gelar perkara oleh teman-teman penyidik, dan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ujar Kombes Pol Shinto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari YouTube Intens Investigasi pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan Pertama: Bali United vs Persija Live di Indosiar Malam Ini

“Sekali lagi dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anak-anaknya, maka penyidik satuan reskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Akan tetapi meski tidak dilakukan penahanan, Nikita Mirzani masih harus melakukan wajib lapor di Polres Serang kota.

“Namun demikian konteksnya sesuai dengan SOP dari penyidikan terhadap status tersangka, maka kami menyampaikan kepada tersangka ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara rutin,” kata Shinto.

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Juli 2022, Cek Status Penerima PKH Tahap 3 dan BPNT Lewat Link Berikut

Lebih lanjut, Shinto menjelaskan jika pihaknya masih akan terus menyelesaikan perkara antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.

Hal ini dilakukan agar dapat memberikan kepastian hukum yang sesuai.

“Meski tidak dilakukan penahanan, namun penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini hingga dapat memberikan kepastian hukum,” paparnya.

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Tolak Dialog Damai dengan Rusia, Apa Alasannya?

Diketahui, artis Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE dan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota, Banten pada 16 Mei 2022 lalu.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah