Rizky Billar juga disebut melakukan tindakan itu terhadap istrinya berkali-kali.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.
Baca Juga: 2 Sebab Pekerja Terus Berstatus sebagai Calon Penerima BSU 2022
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
Apabila seluruh bukti sudah terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat akan segera diperiksa.
Namun, Nurma tidak membeberkan secara detail terkait program evaluasi terhadap Rizky Billar.
Baca Juga: Bansos PBI JK Cair Lagi Oktober 2022, Cek Nama Penerima dengan Login cekbansos.kemensos.go.id
Menurut dia, penyidik masih dalam proses mendalami bukti dan saksi yang dihadirkan pelapor.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.
Atas laporan yang dilakukan Lesti Kejora tersebut, Rizky Billar kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.