Kuasa Hukum Rizky Billar Bantah Ada KDRT, Sebut Kliennya dan Lesti Kejora Manja-manjaan di Rumah Sakit

- 6 Oktober 2022, 19:04 WIB
Kuasa hukum Rizky Billar bantah ada KDRT, sebut kliennya manja-manjaan dengan Lesti Kejora di RS
Kuasa hukum Rizky Billar bantah ada KDRT, sebut kliennya manja-manjaan dengan Lesti Kejora di RS /Tangkap layar YouTube The Hermansyah A6

"Dan mereka tidak ada masalah sebenarnya, hanya dibesar-besarkan saja," jelasnya.

Baca Juga: Simak Tahapan Penerimaaan BSU Ketenagakerjaan hingga Pencairan

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan KDRT.

Akibat KDRT yang dialaminya, Lesti Kejora harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit selama beberapa waktu.

Atas laporan Lesti Kejora, Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Iis Suwandi

Sumber: YouTube Seleb On Cam News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah