"Dan mereka tidak ada masalah sebenarnya, hanya dibesar-besarkan saja," jelasnya.
Baca Juga: Simak Tahapan Penerimaaan BSU Ketenagakerjaan hingga Pencairan
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan KDRT.
Akibat KDRT yang dialaminya, Lesti Kejora harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit selama beberapa waktu.
Atas laporan Lesti Kejora, Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.***