PR DEPOK - Kuasa hukum Rizky Billar menyangkal tuduhan KDRT yang dilakukan kliennya terhadap Lesti Kejora.
Kuasa hukum yang ditunjuk Rizky Billar, Ade Efril Manurung mengatakan bahwa tidak ada tindakan membanting Lesti Kejora. Tindakan tersebut lebih tepat disebut terbanting saat keduanya bertikai.
"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar, 'dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar," ujar kuasa hukum Rizky Billar saat menyangkal adanya tindakan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Baca Juga: 15 Daftar Tradisi Saat Maulid Nabi dari Beberapa Daerah yang Ada di Indonesia
Ade menjelaskan, Lesti Kejora terbanting akibat Rizky Billar menepis Lesti yang saat itu menarik dirinya sehingga istrinya itu terjatuh.
"Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya, harus BAP dulu, Lesti mengatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik", ujar Ade sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Seleb On Cam News.
Dalam keterangan yang sama, Ade mengungkapkan bahwa hubungan Rizky Billar dan Lesti Kejora masih baik, layaknya suami istri.
"Yang jelas, waktu Billar besuk si Lesti di rumah sakit, itu mereka manja-manjaan, bahkan Billar menyuapi istrinya, sebagaimana mereka suami istri," ungkapnya.
Dirinya menyebut, baik Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak memiliki masalah apa pun, tapi hanya dibesar-besarkan.
"Dan mereka tidak ada masalah sebenarnya, hanya dibesar-besarkan saja," jelasnya.
Baca Juga: Simak Tahapan Penerimaaan BSU Ketenagakerjaan hingga Pencairan
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan KDRT.
Akibat KDRT yang dialaminya, Lesti Kejora harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit selama beberapa waktu.
Atas laporan Lesti Kejora, Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.***