Berita Terbaru Rizky Billar: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Ayah Baby L Akhirnya Bebas?

- 14 Oktober 2022, 15:39 WIB
Lesti Kejora cabut laporan soal Rizky Billar.
Lesti Kejora cabut laporan soal Rizky Billar. /YouTube.com/Sumber Istimewa

PR DEPOK - Jalan damai diambil Lesti Kejora atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap dirinya.

Lesti Kejora memilih untuk mencabut laporan kasus KDRT Rizky Billar yang merupakan suami sekaligus ayah dari anaknya, Muhammad Leslar Alfatih atau Baby L pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Pencabutan laporan kasus KDRT Rizky Billar dilakukan Lesti Kejora, tidak lama berselang setelah ayah Baby L itu ditahan aparat kepolisian usai sehari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sejarah Singkat I Love You Day yang Diperingati pada 14 Oktober 2022

Namun meski laporan dicabut, Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan langkah tersebut tidak akan serta merta membuat Rizky Billar bisa dibebaskan begitu saja.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari Antara.

Menurut Zulpan, saat ini kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora sudah diproses oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Diserahkan kepada Jokowi, Mahfud MD: Tugas TGIPF Sudah Rampung

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini kewenangan untuk melanjutkan atau tidak proses penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar ada di tangan penyidik.

Selain itu, kata dia penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

Baca Juga: BPNT Sembako Oktober 2022 Hanya Cair untuk Kategori Ini, Cek KTP Anda di Sini dan Dapatkan Bansos

Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Pria yang akrab disapa Billar tersebut kemudian ditahan pada Kamis sore, 13 Oktober 2022.

Namun bersamaan dengan konferensi pers pengumuman penahanan Rizky Billar, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair Kapan? Simak Info Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status di cekbansos.kemensos.go.id

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora sendiri terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti ke kasur dan mencekik lehernya hingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kabarnya mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah