Kata Polisi Soal Lesti Kejora dan Rizky Billar Damai: Restorative Justice Kita Kedepankan

- 14 Oktober 2022, 15:09 WIB
Polisi mengungkap bahwa restorative justice bisa dikedepankan setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar memutuskan damai.
Polisi mengungkap bahwa restorative justice bisa dikedepankan setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar memutuskan damai. /Instagram.com/@rizkybillar.

PR DEPOK - Kisruh rumah tangga antara Lesti Kejora dan Rizky Billar bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice.

Hal itu sebagaimana diakui dan disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam sebuah pernyataan.

"Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Nurma menambahkan, mekanisme mediasi ini harus dijalani dan memiliki proses. Misal jika memang harus pencabutan dari laporan polisi ada yang namanya mediasi restorative justice.

Baca Juga: Pemutaran Film Kenang Bom Bali Tuai Protes Rekan Korban, Singgung Pelaku Pengeboman yang Bebas Bersyarat

Proses mediasi tersebut, lanjutnya, perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.

"RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja (Lesti Kejora)," tuturnya.

"Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak," ucap Nurma melanjutkan.

Baca Juga: Ini Cara Pinjam Uang KUR BRI 2022 Online Lewat HP, Bisa Dapat Rp50 Juta

Sebelumnya, Lesti Kejora dilaporkan resmi mencabut laporan terhadap Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x