Polisi Resmi Cabut Kasus KDRT, Rizky Billar Janji Bakal Jadi Suami dan Ayah yang Baik

- 19 Oktober 2022, 10:03 WIB
Laporan KDRT resmi dicabut, Rizky Billar janji bakal jadi kepala keluarga yang baik
Laporan KDRT resmi dicabut, Rizky Billar janji bakal jadi kepala keluarga yang baik /Instagram.com/@rizkybilar

PR DEPOK- Penyidik dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi mencabut dan menghentikan kasus KDRT yang dilaporkan pendangdut Lesti Kejora terhadap suaminya Rizky Billar.

"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandy Idrus.

Hal ini lantaran kedua belah pihak baik itu dari Lesti Kejora maupun Rizky Billar disebutnya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: BPUM 2022 Tidak Cair ke Pelaku Usaha Ini, Cek Online Nama Anda di Sini untuk Ketahui Status Penerima

"Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai," ujar Irwandy dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hasil Denmark Open 2022: The Daddies, Jonatan Christie hingga FajRi Lolos ke 16 Besar

Mengetahui pencabutan kasus KDRT tersebut, Rizky Billar mengaku merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Lesti Kejora.

Selain itu dia mengaku mendapatkan hikmah dari kasus tersebut dan berjanji bakal menjadi pasangan dan ayah yang baik untuk keluarga kecilnya itu.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga buat saya untuk terus belajar menjadi pasangan yang lebih baik lagi, belajar jadi ayah yang baik buat anak saya," kata Rizky Billar saat ditemui di Polrestro Jakarta Selatan, Selasa malam.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ikan atau Pelikan? Gambar yang Terlihat Pertama Bisa Ungkap Kepribadian Sebenarnya

Lebih lanjut, Rizky Billar meminta maaf kepada mertuanya atas kejadian yang menimpa Lesti Kejora dan kembali berjanji menjadi kepala keluarga yang bisa diandalkan menurutnya.

"Insya Allah mereka tidak gagal memilih saya sebagai menantunya, tidak gagal memberikan tanggung jawab kepada saya," tutur Rizky Billar.

Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumahnya di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Pemerintah: dari Bansos PKH, BPNT, hingga BLT BBM 2022 secara Online

Akibat kejadian itu, Lesti Kejora diklaim mengalami sejumlah luka lebam hingga adanya cidera di area belakang lehernya akibat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar.

Atas kasus itu, Rizky Billar dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan resmi dinyatakan jadi tersangka serta langsung dilakukan penahanan.

Namun penahanan tidak terjadi, Lesti Kejora didampingi sang ayah dan kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan kasus KDRT pada 14 Oktober 2022.

 

.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah