PR DEPOK – Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani meminta kepada jajaran kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melanjutkan proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Rizky Billar (RB).
Hal itu berhubungan dengan dicabutnya laporan status tersangka RB yang dilakukan oleh korban yakni istrinya sendiri, Lesti Kejora (LK).
Menurut Andy, pencabutan yang dilakukan oleh saudari LK tidak serta merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK,” kata Andy Yentriyani, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Dirinya beralasan bahwa hal itu mesti dilakukan, supaya kejadian KDRT semacam itu tidak terulang kembali.
“Dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," katanya menambahkan.
Menurutnya, dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi.
Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan tersebut dapat menjadi lebih intensif dan menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius, bahkan hingga mengakibatkan kematian.