Baca Juga: Presiden Tunjuk Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Berikut Tanggapan Anies Baswedan
Sehingga, Andy berharap kepada masyarakat serta pihak kepolisian agar selalu waspada dengan adanya siklus kekerasan dalam kasus KDRT semacam itu.
Pihaknya meminta agar tidak melakukan pendekatan keadilan restoratif, karena dapat membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.
Terlebih itu, dirinya juga beralasan bahwa pasal yang disangkakan kepada pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
"Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf A, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Andy.
Baca Juga: Preman Pensiun 7 Tayang Jam Berapa? Berikut Link Streaming RCTI untuk Saksikan Aksi Kang Mus
Namun disisi lain, menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2021 juga belum memuat penanganan khusus dalam kasus KDRT.
Peraturan tersebut menurutnya hanya memuat langkah pelaku untuk melakukan permohonan maaf dan penggantian kerugian yang ditimbulkan.
Tanpa disertakan dengan peraturan mengenai langkah-langkah selanjutnya yang wajib dilakukan oleh pelaku, agar memastikan kejadian KDRT tidak terulang kembali.***