PR DEPOK – Nikita Mirzani belum lama ini ditahan oleh pihak kejaksaan negeri atau Kejari Serang.
Penahanan Nikita Mirzani terjadi pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani diketahui tersandung kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga: Pemimpin Quebec Inginkan Kanada Putus Hubungan dengan Monarki Inggris: Ini Anakronisme
Ketika dilakukan penahanan, Nikita sempat berteriak histeris.
Dia menyebut orang-orang disana jahat dan tiak memiliki hati nurani.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang, dilansir dari laman pmjnews.com oleh PikiranRakyat-Depok.com.
Baca Juga: BPNT Bulan Oktober 2022 Masih Cair? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Nama Penerimanya di Sini
Kepala Kejaring Serang Ferdy D Simandjuntak mengatakan bahwa penangkapan terhadap Nikita Mirzani tersebut benar dilakukan dan dijalankan sesuai prosedur tindak persuasif dan manusiawi.