“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan," ungkap Freddy.
"Penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," sambungnya.
Baca Juga: BPOM Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Apa Saja?
Sempat menolak untuk ditahan akhirnya Nikita dibawa menggunakan mobil didampingi oleh pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
Penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena telah melewati tahap 2 dan akan menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan, menurut Freddy.
Soal penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Seleksi Pendaftaran ASN PPPK Formasi Guru Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya
Penangkapan ini memang sudah sesuai prosedur dengan berbagai pertimbangan.
Penahan terkait dengan pertimbangan obyektif, yaitu pasal 21 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
Serta alasan subjektik pasal 21 ayat 1 KUHP, kata Freddy. ***