Nikita Mirzani Sempat Berteriak Saat akan Ditahan Penyidik

- 26 Oktober 2022, 11:14 WIB
Nikita Mirzani berteriak histeris di Kantor Kejaksaan dan sempat menolak ditahan.
Nikita Mirzani berteriak histeris di Kantor Kejaksaan dan sempat menolak ditahan. /pmjnews/

PR DEPOK – Nikita Mirzani belum lama ini ditahan oleh pihak kejaksaan negeri atau Kejari Serang.

Penahanan Nikita Mirzani terjadi pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani diketahui tersandung kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Pemimpin Quebec Inginkan Kanada Putus Hubungan dengan Monarki Inggris: Ini Anakronisme

Ketika dilakukan penahanan, Nikita sempat berteriak histeris.

Dia menyebut orang-orang disana jahat dan tiak memiliki hati nurani.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang, dilansir dari laman pmjnews.com oleh PikiranRakyat-Depok.com.

Baca Juga: BPNT Bulan Oktober 2022 Masih Cair? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Nama Penerimanya di Sini

Kepala Kejaring Serang Ferdy D Simandjuntak mengatakan bahwa penangkapan terhadap Nikita Mirzani tersebut benar dilakukan dan dijalankan sesuai prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan," ungkap Freddy.

"Penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," sambungnya.

Baca Juga: BPOM Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Apa Saja?

Sempat menolak untuk ditahan akhirnya Nikita dibawa menggunakan mobil didampingi oleh pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena telah melewati tahap 2 dan akan menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan, menurut Freddy.

Soal penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran ASN PPPK Formasi Guru Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya

Penangkapan ini memang sudah sesuai prosedur dengan berbagai pertimbangan.

Penahan terkait dengan pertimbangan obyektif, yaitu pasal 21 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

Serta alasan subjektik pasal 21 ayat 1 KUHP, kata Freddy. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah