BPOM Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Apa Saja?

- 26 Oktober 2022, 10:10 WIB
Usai adanya gagal ginjal akut yang melanda anak-anak, kini BPOM mempidanakan dua perusahaan farmasi.
Usai adanya gagal ginjal akut yang melanda anak-anak, kini BPOM mempidanakan dua perusahaan farmasi. /pixabay/

PR DEPOK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mempidanakan dua industri farmasi terkait kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

BPOM mengambil keputusan tersebut setelah menemukan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirup yang diproduksi dan diedarkan kedua perusahaan bersangkutan.

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 24 Oktober 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Meski demikian, Penny tidak menjelaskan secara rinci dua industri farmasi yang akan dipidana.

Baca Juga: Rapper Kanye West Dipecat Adidas, Berikut Penyebabnya

Ia hanya memberikan indikasi bahwa 2 perusahaan farmasi tersebut merupakan produsen 5 obat sirup yang ditarik peredarannya pada Kamis, pekan lalu.

Terdapat tiga perusahaan yang produksi obat sirup ditarik saat itu, yakni PT Konimex dengan obat demam Termorex Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 mililiter (ml) dengan nomor izin edar DBL781300353A7A1.

Kemudian, obat batuk dan flu Flurin DMP Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 ml produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.

Baca Juga: Berbicara di Istana Kepresidenan RI, PM Palestina Tuding Israel Sengaja Hancurkan Solusi Dua Negara

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x