PR DEPOK - Sebanyak 102 obat sirup telah dilakukan pengujian oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ratusan sirup tersebut sebelumnya telah didata oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dan hasilnya sebanyak 23 obat sirup dinyatakan aman.
"Dari 102 obat, ada 23 produk (obat sirup) tidak menggunakan keempat pelarut tersebut alias aman," ujar Penny K Lukito, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 24 Oktober 2022.
Baca Juga: Daftar 133 Obat Sirup Aman Diminum Sesuai Aturan Pakai Versi Terbaru BPOM
Dia pun mengatakan, dari hasil pengujian yang dilakukan, puluhan obat sirup tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
"Jadi sudah jelas ini aman, asalkan digunakan sesuai aturan pakai," pungkas Penny Lukito.
Berikut daftar 23 obat sirup yang dirilis BPOM dan dinyatakan aman:
1. Alerfed Syrup.
2. Amoxan.