PR DEPOK – Penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) untuk bahan baku obat sirup telah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ucap Penny K Lukito selaku kepala BPOM, pada hari Minggu, 23 Oktober 2022.
Etilen glikol (EG) merupakan senyawa organik yang digunakan sebagai bahan mentah dalam pembuatan fiber poliester, industri pabrik, serta polietilena tereftalat yang digunakan pada botol plastik.
Baca Juga: Cara Cek Keamanan Kosmetik Lewat Laman Resmi BPOM, Hindari Produk Penyebab Kanker
Sedangkan dietilen glikol adalah senyawa organik dengan rumus (HOCH₂CH₂)₂O.
DEG merupakan cairan tidak berwarna, tidak berbau, beracun, dan higroskopis dengan rasa yang manis.
Cairan ini dapat bercampur dalam air, alkohol, eter, aseton, dan etilena glikol.
Baca Juga: 13 Link Twibbon Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 94, Cocok Diunggah di Story WhatsApp dan Instagram
Penny juga menambahkan bahwa BPOM sudah menetapkan batas maksimal EG dan DEG susuai standar internasional.