Penny meminta semua industri farmasi yang membuat obat sirup dan mengandung risiko cemaran dari EG dan DEG agar memberikan laporan pengujian, sebagai bentuk tanggung jawab perngusaha terhadap produknya.
Penny mengatakan, industri farmasi juga boleh mengganti bahan baku atau formula jika diperlukan.
Baca Juga: Usai Identitas Tersebar, Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi Berhasil DItangkap Polisi
Seperti yang diketahui batas aman EG dan DEG yaitu 0,5 mg. Jika ditemukan ada perusahaan farmasi dengan EG dan DEG melebihi batas, maka BPOM akan langsung menindaklanjuti.
Tindakan yang akan dilakukan terhadap perusahaan yang ketahuan memiliki EG dan DEG melebihi batas bisa berupa peringatan keras, hingga penghentian sementara kegiatan pembuatan obat.
"Pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat PCOB dan penghentian sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar," imbuhnya.
Baca Juga: 4 Fakta Pencairan BSU Tahap 6 , Termasuk Kriteria Pekerja yang Berhak Mendapat BLT Subsidi Upah
Seperti yang diketahui, beberapa hari beredar laporan yang menyatakan banyak anak yang mengalami gangguan ginjal, diduga diakibatkan oleh obat sirup.***