Langgar Prosedur, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ricuhnya Konser Musik Berdendang Bergoyang

- 6 November 2022, 10:58 WIB
Pihak kepolisian memeriksa dua penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang yang dibubarkan secara pakasa.
Pihak kepolisian memeriksa dua penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang yang dibubarkan secara pakasa. /PMJ News

PR DEPOK - Akhirnya pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ricuhnya Konser Musik 'Berdendang Bergoyang’.

Seperti diketahui sebelumnya, Konser Musik tersebut berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, pada Sabtu malam 29 Oktober 2022 lalu yang gelarannya dihentikan polisi.

Karena konser tersebut dinilai melanggar prosedur, sehingga mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser itu pingsan.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Kategori Ibu Hamil dan Balita Cair Lagi November 2022, Login di Sini tuk Cek Penerima

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial HA dan DP.

Satu tersangka (HA) diketahui sebagai penanggung jawab acara konser musik 'berdendang bergoyang' dan yang satu lagi (DP) sebagai direktur, kata Komarudin.

“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Minta Pangeran Harry dan Meghan Markle Tidak Gunakan Gelar Kerajaan, Sejarawan: Lebih Bijaksana

Pada waktu sebelumnya, Kamarudin mengatakan, bahwa konser tersebut terpaksa dihentikan oleh jajarannya, karena jumlah penonton dalam acara tersebut diduga over kapasitas.

Lebih lanjut dikatakannya, kondisi Istora Senayan dinilai tidak memungkinkan dengan banyaknya jumlah penonton dalam konser tersebut.

Menurut dia, jumlah penonton pada acara konser berdendang bergoyang tersebut diketahui menyentuh angka 21.000 orang lebih.

Sedangkan kapasitas Istora Senayan, hanya dapat menampung sekitar 10.000 penonton saja, terang Komarudin.

Baca Juga: Sukses Kalahkan Everton 2-0, Leicester Keluar dari Zona Degradasi Liga Inggris

"Istora itu maksimal 10.000 orang, tapi hasil pantauan kami 21.000 lebih penonton, jadi kita hentikan secara terpaksa kegiatannya," tandasnya.

Terkait hal tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang kelalaian yang mengakibatkan cidera dan tentang kekarantunaan kesehatan.

Atas peristiwa tersebut, kedua tersangka (HA dan DP) terancam hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta, jelas Kamarudin. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah