Nikita Mirzani Tertawa dalam Persidangan dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

- 15 November 2022, 21:58 WIB
Nikita Mirzani pakai rompi tahanan.
Nikita Mirzani pakai rompi tahanan. /YouTube Populer Seleb/

PR DEPOK –Nikita Mirzani yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 14 November 2022.

Isi dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani adalah melakukan Tindakan pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dito Mahendra dinilai telah dirugikan senilai Rp17 juta oleh Nikita karena dia melakukan pembatalan transaksi pembelian sepatu merk Hermes, menurut JPU.

Baca Juga: PKH Tahap 4 November 2022 Masih Cair, Cukup Siapkan KTP untuk Cairkan Dana Bansos hingga Rp2,4 Juta

Sementara itu, ketika persidangan berlangsung tatap muka dengan dakwaan JPU Nikita mengatakan bahwa isi dakwaannya dia respon dengan tertawa.

"Yah gitu aja, ketawa aja. Kan kalian dengar sendiri dakwaannya seperti apa," kata Nikita.

Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: BSU Tahap 8 Cair November Melalui Kantor Pos, Cek Penerima Manfaat Melalui Aplikasi Pospay

Terkait kasus tersebut, Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atas kasus pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PR Bandung Raya Cerdik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah