Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Komentar Netizen

- 16 November 2022, 06:26 WIB
Indra Kenz divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara.
Indra Kenz divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara. /Instagram/@indrakenz

PR DEPOK – Indra Kenz seorang youtuber dan selebgram yang terkenal dengan sebutan crazy rich sudah mendapatkan putusan pengadilan.

Diketahui jika Indra Kenz adalah seorang influencer yang menjadi tersangka kasus opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Hasil putusan sidang terhadap kasus tersebut adalah Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Rabu, 16 November 2022: Ditemani oleh Biar Viral hingga Top Spot

Dimana Majelis Hakim memutuskan bahwa Indra Kenz bersalah melakukan Tindakan pidana berupa pencucian uang (TPPU).

Selain kasus pidana pencucian uang Indra Kenz pun bersalah karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik.

Sebagaimana dikutip dari PMJ News, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Rabu, 16 November 2022: Pekerjaan Memengaruhi Hubungan Anda

Di samping dituntut hukuman penjara 10 tahun, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x