Indra Kenz Upayakan Pengajuan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara

- 15 November 2022, 14:57 WIB
Indra Kenz divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara.
Indra Kenz divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara. /Instagram/@indrakenz

PR DEPOK - Terdakwa Indra Keseuma atau Indra Kenz, terkait kasus trading Binomo akhirnya dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim saat gelaran sidang vonis terhadap Indra Kenz, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Atas putusan hukuman atau vonis 10 tahun penjara tersebut, akhirnya terdakwa Indra Kenz mengajukan banding.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 Pakai NIK KTP, Login eform.bri.co.id dan Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

"Selanjutnya, atas putusan itu, kita akan mengajukan upaya hukum banding," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 14 November 2022.

Brian mengatakan, bahwa kliennya atau Indra Kenz tidak menikmati uang dari aplikasi trader Binomo, sebagaimana disangkakan.

Dia bahkan menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal kliennya mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 8 Lewat Aplikasi Pospay dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji

"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan," ungkap Brian Praneda, Senin 14 November 2022.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x