"Yang pertama adalah bahwa Indra Kenz sama sekali tidak menikmati uang dari para trader-trader itu," ucapnya menambahkan.
"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, bukti bahwa Indra Kenz mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara atas kasus Binomo tersebut.
Baca Juga: Legenda Manchester United dan Pihak Klub Buka Suara Soal Wawancara Kontroversial Cristiano Ronaldo
Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
"Menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong, menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik sert pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk.
Selain divonis 10 tahun penjara, Indra Kenz juga dikenakan membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan, tutur Rahman Rajagukguk. ***